Nekat Curi Pintu Besi, Resedivis Kembali Ditangkap Polres Inhil

Ramadana 29 Jun 2021, 11:56
Nekat Curi Pintu Besi, Resedivis Kembali Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)
Nekat Curi Pintu Besi, Resedivis Kembali Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Seorang residivis inisial RC (31) kembali berulah dengan mencuri daun pintu rumah milik warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil


Ia diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil beserta barang bukti 1 set daun pintu yang terbuat dari besi.


Pengungkapan pencurian itu bermula pada Minggu, 27 Juni 2021, pagi, saat korban melaporkan adanya pencurian di Jalan Grilya Tembilahan Hulu yang diketahui terjadi pada Sabtu malam.

zxc1
"Padahal daun pintu itu semulanya terpasang erat dibagian pintu belakang rumah tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 10 juta," kata Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino handoyo


Setelah rangkaian penyelidikan dan introgasi terhadap korban dan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperoleh informasi dugaan pelaku mengarah kepada RC. 


"Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi secara lisan oleh kepolisian Tembilahan Hulu perihal perkara yang dimaksud, RC mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan pencurian bersama YD (belum tertangkap, red)," tuturnya. 

zxc2
Pelaku mengutarakan membawa daun pintu besi yang lebar tersebut dengan menggunakan gerobak. 


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Rhino


Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363  ayat (1) ke - 4 KUH.Pidana, pelaku terancam hukuman penjara maksimal Lima tahun.