Diduga Salahgunakan Narkoba, Wakil Ketua Samsung Electronics Diadili

Amerita 3 Jul 2021, 22:07
Sumber foto: UPI News
Sumber foto: UPI News

RIAU24.COM - Korea Selatan - Wakil Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong akan menjalani persidangan resmi atas tuduhan penyalahgunaan propofol ilegal.

Profol adalah obat yang memengaruhi penurunan tingkat kesadaran dan berkurangnya ingatan pada saat pemakaian. Suntikan ini umumnya digunakan sebagai anastesi.
zxc1
Juni lalu, jaksa mendendanya sebesar $ 45.000 atau sekitar Rp 650 juta. Awalnya proses hukum dilaksanakan dalam format tertulis dan tidak dibawa ke pengadilan.

Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul merasa miliarder berusia 53 tahun itu harus diadili secara resmi, langkah ini berpotensi memperpanjang hukuman penjara.

Lee dituding rutin melakukan suntikan propofol ilegal di sebuah klinik bedah plastik di Seoul pada 2017 dan 2018. Pada Januari 2020, Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil menerima pengaduan terkait penyalahgunaan tersebut.
zxc2
Perwakilan hukum Lee mengklaim bahwa ia menggunakan propofol semata-mata untuk tujuan medis. Mengkonsumsi obat untuk tujuan non-medis adalah ilegal di Korea.

Korea Selatan mengklasifikasikan propofol sebagai jenis obat psikotropika pada tahun 2011 karena banyak orang menjadi kecanduan akan sedatif-hipnotik kerja pendeknya.

Sebelumnya, Lee menjalani hukuman penjara 30 bulan karena terbukti menyuap mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun -hye, yang juga berada di balik jeruji besi karena tuduhan korupsi.

Lee dijadwalkan bebas pada pertengahan 2022, kecuali ada perubahan pada hukumannya.