PPKM Level IV Diterapkan, Bisnis Konveksi di Pekanbaru Terpukul

Riki Ariyanto 25 Jul 2021, 17:32
PPKM Level IV Diterapkan, Bisnis Konveksi di Pekanbaru Terpukul (foto/int)
PPKM Level IV Diterapkan, Bisnis Konveksi di Pekanbaru Terpukul (foto/int)

RIAU24.COM - Penerapan PPKM darurat atau sekarang disebut level IV mulai diberlakukan disejumlah daerah. Termasuk diterapkan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan juga Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Hal ini dikeluhkan pebisnis di Kota Pekanbaru khususnya bidang konveksi. Sebab selama ini konveksi di Bandung menjadi mitra dalam penyediaan bahan-bahan berkualitas dengan harga murah.

Dengan PPKM level IV maka semua aktivitas bakal dibatasi. Sementara saat ini orderan sudah banyak yang masuk.

Hal itu disampaikan pemilik Konveksi Baunk Art, Afdhal. "Kendala toko bahan banyak yg tutup. Sangat berdampak menyusahkan pelaku usaha konveksi, malah toko dan konveksi yg ketahuan buka izin usaha dicabut dan kena denda," sebutnya.

"Rumah-rumah produksi konveksi dirazia, dan wajib tutup. Ini namanya pelan-plan mematikan ekonomi rakyat," sebut Afdhal.

Dirinya berharap agar ada kelonggaran khususnya dunia pengusaha. Apalagi selama ini masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan kegiatan vaksinasi masih berlanjut.

Sebagai informasi Kota Pekanbaru mulai diberlakukan PPKM level 4 mulai besok (26 Juli) sampai 8 Agustus 2021. PPKM level 4 bakal berlangsung selama 2 pekan dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Sektor nonesensial memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

2. supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 

3. Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara. 

4. Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB. 

5. PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. 

6. Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away. 

7. Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. 

8. Ruang publik tutup sementara selama PPKM level 4. 

9. Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.