Sidang Perdata Sengketa Lahan, Saksi Penggugat Berbelit Belit Saat Dihadapan Majelis Hakim

Dahari 27 Jul 2021, 18:56
Sidang perdata Sengketa lahan
Sidang perdata Sengketa lahan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 27 Juli 2021 petang menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan asal Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sidang diruang cakra dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha SH MH didampingi dua Majelis hakim anggota. Sedangkan dari masing masing tergugat dan penggugat dihadiri masing masing kuasa hukumnya.

Sengketa lahan yang terletak di Desa Petani Kecamatan Mandau itu merupakan milik Rusdi yang dibeli H Alfizar seluas 10 hektare. Kemudian berbuntut ke meja hijau, pasalnya ada warga lain yakni Muaratua (nama penggugat) yang mengklaim bahwa dari 10 hektare lahan dan sebanyak 4 hektare lahan mengaku adalah miliknya.

Kuasa hukum terguat H Suharmansyah SH MH menjelaskan bahwa, saat sidang penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi pertama atas nama Hasibuan yang merupakan saksi sepadan lahan dan saksi kedua atas nama Rahmat

"Untuk saksi sepadan yang dihadirkan penggugat hingga saat ini kita tidak tahu tanah saksi (Hasibuan) letaknya dimana dan dia tidak bisa menunjukkanya,"ujar Suharmansyah kepada wartawan usai sidang.

Suharmansyah memastikan soal fakta saat sidang dilapangan nantinya. Dia juga akan menghadirkan saksi soal sengketa lahan tersebut.

"Kita lihat saja nanti fakta sidang di lapangan apakah Hasibuan sebenarnya posisi tanahnya dimana dan Rahmat ini katanya mengetahui sejarah-sejarah mengenai tanah yang dimiliki Muaratua yang dibelinya melalui Siswanto yang merupakan bosnya. Dan si Rahmat yang pernah bekerja dengan Siswanto,"beber Suharmansyah

Selanjutnya Suharmansyah kembali mengatakan bahwa ketika ada undangan rapat di TP3 di desa petani saat itu Siswanto tidak hadir dan yang hadir merupakan adalah Amat.

"Rahmat menyebutkan bahwa Siswanto sudah meninggal tetapi para kuasa penggugat komplain Siswanto belum meninggal ini ada apa dan apa yang sebenarnya terjadi, aneh saja dia yang menghadirkan saksi tapi dibantah oleh saksi mengatakan Siswanto sudah meninggal. Sedangkan pengacara penggugat sendiri mengatakan Siswanto belum meninggal,"katanya lagi.

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum tergugat kepada saksi Rahmad dengan bertanya berapa jumlah hektar tanah itu semuanya. Dan saat itu saksi tidak tahu. Sidang selanjutnya di tunda hingga minggu depan.