Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Riau TA 2021, Ini Kata Wakil Gubernur Riau

M. Iqbal 3 Aug 2021, 21:06
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

RIAU24.COM - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.

Pada kesempatan tersebut, Wagubri menyampaikan, dalam upaya memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan kinerja instansi pemerintah pada pasal 15 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dimana hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akan kinerja pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan bersama-sama dalam upaya mewujudkan visi dan misi Provinsi Riau yang kita cintai," kata dia.

Dia kemudian menjelaskan, sinergitas positif yang dibangun dengan kolaborasi dan kerjasama berbagai unsur, hal ini secara representative terlihat secara nyata dalam menyusun berbagai program dan kegiatan sebagaimana dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020.

Antara lain dialokasikan dalam upaya mitigasi risiko dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyediakan infrastruktur yang memadai secara nyata telah dapat dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat Riau.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020. (Foto: Istimewa)

"Dari upaya yang telah dilakukan selama ini, secara kontinyu dan berkesinambungan tidak dapat dipungkiri bahwa proses pembangunan daerah yang dilaksanakan bersama tentunya tidak luput dari tantangan dan kendala yang harus dihadapi," ungkapnya.

Ia menambahkan, seiring dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada, oleh karenanya Wagubri mengajak seluruh unsur untuk meluruskan niat memperkuat komitmen dan rapatkan barisan untuk memperkokoh sinergitas melalui upaya-upaya yang lebih konkrit terarah terpadu dan berkesinambungan.

Upaya telah dilakukan TA 2020 tergambar dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Riau tahun 2020 yang telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan sebelum disampaikan ke BPK untuk diaudit terlebih dahulu di-review oleh Inspektorat Provinsi Riau.

"BPK perwakilan Provinsi Riau telah selesai melakukan audit dan telah pula menyampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Riau kepada Ketua DPRD dan Gubernur Riau pada hari Senin tanggal 29 April 2021 lalu dan Alhamdulillah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," sebutnya.

Wagubri mengungkapkan, opini wajar tanpa pengecualian yang diperoleh merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang telah dibangun antara pemerintah daerah dan DPRD. Predikat opini wajar tanpa pengecualian tentunya bukan tujuan akhir dan Pemerintah Provinsi Riau tetap berupaya untuk menunjukkan komitmen yang kuat dari waktu ke waktu terhadap upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan permasalahan lainnya.

"Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau secara keseluruhan," katanya. (Advetorial)