Wagub Edy Natar Hadiri Rakor Pengendalian Penyebaran dan Penanganan Covid-19

M. Iqbal 30 Jun 2021, 21:59
Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 secara virtual. (Foto: Int)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 secara virtual. (Foto: Int)

RIAU24.COM - Bertempat di Ruang Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 serta percepatan realisasi insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah secara virtual.

Rakor itu dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa pihak-pihak terkait harus melakukan percepatan sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo mengenai realisasi insentif bagi tenaga kesehatan. 

"Dari hasil monitoring masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan dana intensif 8 persen khusus Covid-19," kata Tito Karnavian.

Dia melanjutkan, ada beberapa daerah yang sudah mengganggarkan namun belum maksimal. Serta ada juga yang sudah mengalokasikan dana 8 persen Covid-19, tapi belum mengalokasikannya secara intensif pada pelayanan kesehatan. 

"Serta ada juga yang sudah mengalokasikan intensif tenaga kesehatan, tetapi belum direalisasikan atau baru sebagian daerah yang sudah merealisasikannya," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 pemberian insentif tenaga kesehatan ini merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap penugasan para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien Covid-19.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

"Pemberian insentif tenaga kesehatan ini merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap penugasan para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien Covid-19," terang Kirana.

Kirana Pritasari juga mengatakan bahwasanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bisa digunakan untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai penggunaan dana DAU dan juga DBH yang bisa digunakan untuk pemberian intensif tenaga kesehatan.

"Kami berharap penegasan dari masing - masing jenis tenaga kesehatan. Mereka berhak atas insentif yang telah ditetapkan yang sesuai dengan izin prinsip kementrian keuangan" tambahnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring melalui aplikasi insentif tenaga kesehatan yang telah dibuat dan telah disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kami mengharapkan alokasi yang telah disiapkan untuk insentif tenaga kesehatan ini bisa dilakukan percepatan dalam pelayanannya dan monitoring ini bekerjasama dengan Kemendagri dan Kemenkeu," tuturnya. 

Turut mendampingi Wagubri, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendirawan, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir. (Advetorial)