Novel Baswedan 'Resah', Bandingkan Diskon Barang Dengan Diskon Koruptor

Azhar 6 Aug 2021, 07:30
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sumber: Internet
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait diskon hukuman yang diterima para koruptor Tanah Air belum lama ini.

Pernyataanya itu disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha, Jumat, 6 Agustus 2021.

Novel buka suara dengan membandingkan diskon barang dengan diskon yang diterima para koruptor.

"Diskon harga barang biasanya dilakukan untuk menarik pembeli. Diskon hukuman koruptor untuk apa dong?," tulisnya.

Dugaan Novel, diskon hukuman yang diterima para koruptor agar mereka bisa berbuat dan melakukan kejahatan serupa.

"Diskon hukuman koruptor untuk apa dong?. Untuk mendorong koruptor berbuat lagi? Atau untuk menguatkan koruptor tetap berani berbuat korupsi? Terlalu memang.. jahatnya double," tulisnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA.

Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

Beberapa di antara pelaku korupsi itu ialah pengusaha Billy Sindoro, pengacara kawakan OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Lalu mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Sampai Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Yang terbaru ketika pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon hukuman dari majelis hakim di tingkat banding.

Djoko dihukum dengan pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.