Wagub DKI Akui Kelebihan Bayar Gaji PNS Hingga Rp 862 Juta, Netizen: Kelebihan atau Emang Dilebih-lebihkan Tapi Ketahuan?

Rizka 9 Aug 2021, 10:40
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria [Instagram/@bangriza]
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria [Instagram/@bangriza]

RIAU24.COM -   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov DKI Jakarta kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza dilansir Antara.

Menurut Riza, kelebihan bayar ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.

Hebohnya pemberitaan tentang kelebihan pembayaran gaji PNS hingga Rp 862 juta yang dilakukan Pemprov DKI ini tuai komentar dari netizen dilansir dari unggahan akun Instagram @fakta.indo, beberapa netizen menanggap kelebihan ini merupakan hal yang disengaja.

"Kelebihan kok terus.. kan harusnya itu smua masuk sistem.. kok bs kelebihan?? Atau mmg dilebih2kan tp ketauan??," ungkap @coachdumdum

"Tata bahasanya bagus ya sekarang, "kelebihan bayar" kalau ga ketahuan ya di embat sendiri kalau ketahuan ya bilangnya "dikembalikan" wkwk," ungkap @purnomofk

"Korupsi sekarang istilah barunya kelebihan bayar toh," ungkap @andryan_fj

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.