Tim Satgas Covid-19 Kuansing Sekat Jalan Masuk Kota Teluk Kuantan

Replizar 11 Aug 2021, 22:41
Tim Satgas Covid-19 Kuansing Sekat Jalan Masuk Kota Teluk Kuantan (foto/zar)
Tim Satgas Covid-19 Kuansing Sekat Jalan Masuk Kota Teluk Kuantan (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan Covid-19, terhadap disiplin masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Tim Satgas Covid-19 melakukan penyekatan jalan arah masuk pusat kota Teluk Kuantan. 


Beberapa ruas jalan yang dilakukan penyekatan oleh Tim Satgas Covid-19, yaitu  :
1. Simpang Tiga Tugu Pelajar,
2. Simpang Tiga Bank Mandiri,
3. Simpang Empat Desa Sawah. Sedangkan penyekatan jalan di Teluk Kuantan, dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Dianto SH, bersama TNI, Kasat Pol PP,  Dinas Kesehatan, para kasat polres dan personil gabungan sebanyak 65 orang.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK, M.Si melalui Kabag Ops Polres Kompol Erde Dianto SH, menyebutkan bahwa penyekatan jalan ini terus dilakukan setiap waktu. " Kita terus melakukan setiap waktu, untuk pendisiplinan masyarakat mematuhi prokes Covid-19.

zxc1
Beberapa upaya yang dilakukan :
1. Melakukan upaya hukum terhadap masyarakat, dengan cara Swab Antigen kepada warga yang tidak taat aturan
2. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di Kuansing.


Dalam penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Kuansing, maka pihaknya memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat, serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan. " Mari kita bersama-sama memberi pelajaran yang baik dalam penanganan Covid-19,

zxc2
Mengenai lokasi himbauan adalah
1. Warung Kopi Martalinus Jl. Agus Salim Benai Kecil, Kecamatan Benai, 
2. Warung Onga Irus Jl. Sukarno Hatta Desa Talontam Benai,
3.Warung Regek Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya.


Tindakan yang diberikan kepada pelanggar yaitu :
1. Melakukan penyekatan arus Lalu lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur Taluk Kuantan.
2. Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah (mulai pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib).
3. Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan :
a. Menggunakan masker,
b. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,
c. Menjaga jarak,
d. Menjauhi kerumunan, 
e. Membatasi mobilitas & interaksi keluar rumah
f. Melarang kegiatan makan bersama. 


Selanjutnya, mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak melayani pengunjung/pembeli untuk makan/ minum ditempat, dari Pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib. Bila ada masyarakat yang belanja, agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya ( take away).


Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 orang pelaku usaha, dan 50 orang pembeli. Selanjutnya dilakukan penegakan hukum, terhadap pelaku usaha atau pengunjung dengan melakukan swab antigen, sebanyak 19 Orang hasil Negatif," Tuturnya.