Dua Kali Disurati Soal Pencemaran Limbah, Akhirnya DLH Bengkalis Tutup Paksa Produksi PKS PT SIPP Duri

Dahari 17 Aug 2021, 03:02
DLH Bengkalis saat eksekusi penutupan produksi PT SIPP Duri
DLH Bengkalis saat eksekusi penutupan produksi PT SIPP Duri

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Senin 16 Agustus 2021 akhirnya melakukan eksekusi menutup operasional PKS PT SIPP Duri. 

Ditutupnya operasi PKS ini karena  mengabaikan limbah produksi yang dinilai merusak lingkungan. 

Tidak hanya itu perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Dua kali DLH Bengkalis menyurati persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu dan juga tidak digubris sama sekali. Akhirnya sangsi administrasi paksaan pun keluarkan DLH Bengkalis.

"Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal  karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat,"ungkap Agus Susanto Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup kepada media ini.

Kini, lanjut Agus Susanton plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di Simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. 

"Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan,"tegasnya.

Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis no 412/KPTS/VI/2021 ini tidaklah  berjalan mulus. 

Dibantu tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, satpol PP, Dinas kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian dan unsur TNI ini dihadang  di jalan masuk PKS PT SIPP. Masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadapan langsung dengan pihak DLH.

"Tim DLH yang akan masuk sempat dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak mengunakan masker,"ujarnya lagi.

Saat eksekusi itu turut dihadiri Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro, yang berhadapan dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini. Puluhan satpol PP dan aparat kepolisian turut berjaga dengan memantau situasi yang mulai memanas kala itu.