Satres Narkoba Polres Kuansing, Ciduk Lima Orang Komplotan Pengedar Narkoba

Replizar 18 Aug 2021, 12:16
Satres Narkoba Polres Kuansing, Ciduk Lima Orang Komplotan Pengedar Narkoba (foto/zar)
Satres Narkoba Polres Kuansing, Ciduk Lima Orang Komplotan Pengedar Narkoba (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap dan sekaligus menyita barang bukti dari 5 orang pelaku) pengedar narkotika jenis shabu shabu, Senin (16/8/2021).

"Satres Narkoba Polres Kuansing telah berhasil melakukan penangkapan 5 orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J Nababan SH melalui releasenya, Rabu,(18/8).


Penangkapan kelima pelaku dan pengedar narkoba, dilakukan di Desa Air Emas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu :
1). SP Als Sepri (29 th), 
2), SM Als Mantri (37 th), 
3). K Als Bawor (35 th), 
4). P Als Anto (38 th), 
5). SA Als Saypul (34 th). 

zxc1
Sedangkan Barang Bukti terdiri dari:
1. 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 
2. 3 (tiga) Unit Handphone merek nokia warna biru dengan nomor 081261635170, 085211632025, 082282161983, 
3. 1 (satu) Unit sepeda motor merek yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BM 5231 XY,
4. 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY atas nama Sefriadi," Ujarnya.


Dikatakannya, Penangkapan kelima pelaku berawal pada Senin (16/8) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di desa Air Emas Kecamatan Singingi Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu. 

zxc2
Maka sekira pukul 20.46 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba, yaitu SM Als Mantri di jalan poros Desa Air Mas Singingi Kuansing, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya, yaitu SP als Sepri.


Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka SM Als Mantri, ke tempat keberadaan SP als Sepri. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditangkap 2 (dua) orang a.n SP Als Sepri dan K Als Bawor didalam rumah, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als Bawor. 


Setelah diinterogasi, ternyata narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als Anto, kemudian dilakukan pengejaran P Als Anto dan berhasil ditangkap dirumahnya Desa Air Emas sekitar pukul 20.55 WIB. Setelah diinterogasi, rupanya jenis shabu tersebut bersumber dari SA Als Saypul yang berhasil ditangkap di rumahnya Desa Air Emas Kecamatan Singingi.


" Atas pengakuan SA Als Saypul, narkotika jenis shabu dibeli atau diperoleh dari Rido (DPO) sebanyak setengah kantong, dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah," Ujarnya.


Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan di Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut. " Ke-lima pelaku ini telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine, unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap dengan hasil Non-Reaktif," tambahnya.

"Atas perbuatannya, kelima para pelaku ini, akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun penjara," Tuturnya.