TNBT Indragiri Hulu Melepas Orangutan Sun Ghuo Kong ke Habitat Asalnya

Riki Ariyanto 19 Aug 2021, 22:24
TNBT Indragiri Hulu Melepas Orangutan Sun Ghuo Kong ke Habitat Asalnya (foto/int)
TNBT Indragiri Hulu Melepas Orangutan Sun Ghuo Kong ke Habitat Asalnya (foto/int)

RIAU24.COM - Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, melepasliarkan seekor orangutan. Pelepasan orangutan bernama Sun Ghou Kong dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional dan Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

Orangutan tersebut berjenis kelamin jantan dan umur 16 tahun, berasal dari Simalingkar-Sumatera Utara dengan nomor ID OU 194.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara, menjelaskan, Sun Ghou Kong pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekira umur lima tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT.

Dilansir dari Media Centre Riau, berdasarkan riwayat pelepasliaran, Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 kali dan berdasarkan hasil perjumpaan kembali Sun Ghou Kong berulang kali ditemukan di lokasi yang sama, dapat dikatakan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya. 

"Lokasi pelepasliaran Sun Ghou Kong kali ini dipilih area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2-3 Km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan orangutan seberat kurang lebih 120 kg," sebut Fifin Arfiana, melaui keterangan resminya, Kamis (19/8/2021). 

Ia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi orangutan Sun Ghou Kong melibatkan masyarakat setempat.

"Dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam," ujarnya. 

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Sun Ghou Kong masuk kategori orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3 dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar. 

"Harapan kedepannya, Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan," Fifin berharap. 

Kegiatan pelepasliaran Orangutan di TNBT ini sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebagai area pelepasliaran orangutan merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan Frankfrurt Zoological Society (FZS) tentang Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya di TNBT.

Satwa liar orangutan memiliki status konservasi Critically Endangered atau Terancam Punah berdasarkan daftar merah IUCN Orangutan Sumatera dan masuk kategori Appendix 1 menurut CITES, yang berarti spesies ini tidak boleh diperdagangkan. 

Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat. Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.