ICW Desak Hakim Jatuhi Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara

M. Iqbal 23 Aug 2021, 13:55
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM -   Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara . Hari ini, 23 Agustus, Juliari dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus suap bansos Covid-19.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, mengungkapkan empat argumen atas permintaan tersebut. "Pertama Juliari melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai pejabat publik," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia berpendapat, berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus ditingkatkan. Alasan kedua, praktik gratifikasi bansos dilakukan di tengah pandemi. “Ini menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan Juliari menimbulkan dampak yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” kata Kurnia.

Ketiga,  hingga pembacaan pembelaan, Juliari tidak mengakui perbuatannya sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara hukum menyuap Juliari.

zxc2

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, hukuman berat Juliari akan memberikan pesan tegas kepada pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Ia juga mengingatkan majelis hakim Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan bagi korban korupsi bantuan sosial harus menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan.

Lebih lanjut Kurnia berpendapat, hukuman seumur hidup tidak cukup untuk Juliari Batubara . Karena itu, ICW meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lain, seperti denda dan ganti rugi, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.