Dinilai Aneh Bin Ajaib, PKS Heran Permen Wajib Persetujuan Presiden: Presiden Tak Percaya Bawahannya

M. Iqbal 26 Aug 2021, 10:25
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera

RIAU24.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa heran dengan peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan peraturan menteri (permen) mendapat persetujuan dari presiden.

Dilansir dari Detik.com, Kamis, 26 Agustus 2021, PKS menilai jika aturan tersebut aneh bin ajaib.

"Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus," ujarnya.

Disebutkannya, dia menduga-duga apa penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal yang bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu.

"Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya," ucapnya.

"Publik wajib diberi penjelasan terkait hal ini," kata dia lagi.

Sementara itu, pihak Istana telah menjelaskan maksud dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Perpres itu diharapkan dapat menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8). Pramono awalnya menjelaskan ada tiga kriteria rancangan peraturan menteri yang harus memperoleh persetujuan Presiden. Pertama, rancangan permen itu berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Bapak Presiden berkali-kali di dalam sidang kabinet paripurna, di dalam rapat terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pramono.

Poin kedua adalah bersifat strategis. Artinya, rancangan Permen itu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

"Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau," ujar Pramono.