Kesal Dipaksa Hubungan Badan, Istri Cekik Suami Sampai Mati, 15 Tahun Penjara Menanti

M. Iqbal 1 Sep 2021, 15:01
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Seorang istri berinisial HI (56) tahun mencekik suaminya, Asni (55) hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di rumah mereka di kawasan Kasemen, Kota Serang, Banten. Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.

Melansir Detik.com, kasus pembunuhan tersebut diawali pertengkaran yang dipicu Asni memaksa istri berhubungan badan. Suami geram lantaran HI menolak.

"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" jelas HI di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

Lantas, suaminya pun langsung menyeret HI. Asni murka dan menganiaya HI. "Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," ceritanya.

HI menambahkan, kejadian itu, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal. Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.

"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," katanya.

Dia sendiri mengaku mengalami luka. Tangannya terluka karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan jika HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.

Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.

"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," jelas Maruli.

Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," ujar Maruli.