Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Riau Minta UMKM yang Terdampak Covid-19 Segera Ajukan Permohonan

M. Iqbal 7 Sep 2021, 10:33
Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi
Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi

RIAU24.COM - Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi mengatakan, agar rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau.

"Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit," kata dia, Selasa, 7 September 2021.

Lutfi menambahkan, sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan Perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Itu dilakukan agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Perbankan yang terjaga ditengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun.

Per posisi Juli 2021, lanjutnya, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM.

"Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus," kata Lutfi

"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," demikian Lutfi.

Diberitakan sebelumnya, Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta melihat perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik, Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang telah dikeluarkan sejak awal tahun 2020 telah sangat sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

"Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023," kata dia melalui rilis resminya pada Selasa, 7 September 2021.