Disdukcapil Kuansing Lakukan Perekaman KTP-el Keliling, Ini Lokasinya

Replizar 9 Sep 2021, 08:51
Kadis Dukcapil Kuansing, HM Reffendi Zukman AP M.Si
Kadis Dukcapil Kuansing, HM Reffendi Zukman AP M.Si

RIAU24.COM -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi, akan melakukan pelayanan keliling penerbitan Akte kelahiran dan Pencetakan KTP elektronik (KPT-el). 

Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan penerbitan Akte kelahiran dan perekaman maupun Pencetakan KTP-el, untuk segera mendatangi lokasi yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi.

"Dalam rangka percepatan penerbitan Akte kelahiran anak di Kuansing, dan berdasarkan data base pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil per 30 Juni 2021, baru berjumlah 113.763 (74,07%) dari jumlah penduduk 339.062 jiwa," Ungkap Kadis Dukcapil Kuansing HM Reffendi Zukman AP. M.Si ketika dihubungi Riau24.com.

Dikatakannya, Untuk meningkatkan kepemilikan Akte kelahiran penduduk Kuansing, Disdukcapil akan melaksanakan kegiatan pelayanan keliling percepatan kepemilikan Akte kelahiran di desa. Adapun persyaratannya antara lain :
a. Foto Copy Kartu Keluarga bagi anak yang sudah terdata
b. Kartu keluarga asli bagi anak yang belum terdata
c. Foto Copy KTP-el kedua orang tua
d. Foto Copy KTP-el dua orang saksi
e. Foto Copy kutipan buku nikah/ Akte perkawinan orang tua
f. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Kepala Desa (Asli)
g. SPTJM kelahiran (Bagi anak usia diatas lima tahun)
H. SPTJM suami istri (Bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah) dan materai 10.000 sebanyak dua lembar.

Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki akte kelahiran, yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Akte kelahiran berwarna kuning, agar dapat mengumpulkan Akta kelahiran tersebut, guna untuk di Online kan atau Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK) dengan persyaratan yaitu :
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy Akta Kelahiran
3. Foto Copy Ijazah/bagi yang memiliki.

Selanjutnya, dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP-el di Kuansing, persyaratannya adalah : 
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sedangkan jadwal pelayanan keliling perekaman KTP-el Tahap II di Kuansing, adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (6/9) berlokasi di Desa Lubuk Ramo.
2. Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (7/9) berlokasi di Desa Bandar Alai Kari.
3. Kecamatan Singingi, Rabu (8/9) berlokasi di Desa Sungai Keranji.
4. Kecamatan Kuantan Hilir, Kamis (9/9) berlokasi di Kantor Camat
5. Kecamatan Cerenti, Senin (13/9) berlokasi di Desa Kompe Berangin
6. Kecamatan Benai, Selasa (14/9) bee di Desa Simandolak.
7. Kecamatan Gunung Toar, Rabu (15/9) berlokasi di Desa Seberang Sungai.
8. Singingi Hilir, Kamis (16/9) berlokasi di Desa Sungai Buluh.
9. Kecamatan Pangean, Senin (20/9) berlokasi di Desa Sako.
10. Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (21/9) berlokasi di Desa Kuantan Sako.
11. Kecamatan Inuman, Rabu (22/9) berlokasi di Desa Pulau Busuk Jaya.
12. Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (23/9) berlokasi di Desa Sungai Pinang.
13. Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Senin (27/9) berlokasi di Desa Pulau Kulur.
14. Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (28/9) berlokasi di Desa Muara Langsat.
15. Kecamatan Pucuk Rantau, Rabu (29/9) berlokasi di Desa Sungai Besar.

Menurutnya, Jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas, yang wajib melakukan KTP-el per tanggal 31 Juni 2021 sebanyak 237.366 orang (119.836 Laki-laki dan 117.536 orang Perempuan). Dengan rincian:
1. Kecamatan Kuantan Mudik sebanyak 17.789 (8.895 Laki-laki dan 8.894 Perempuan).
2. Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 36.020 (17.945 Laki-laki dan 18.075 Perempuan).
3. Kecamatan Singingi sebanyak 23.803 (12.184 Laki-laki dan 11.619 Perempuan).
4. Kecamatan Kuantan Hilir sebanyak 10.445 (5.223 Laki-laki dan 5.222 Perempuan).
5. Kecamatan Cerenti sebanyak 11.074 (5.586 Laki-laki dan 5.488 Perempuan).
6. Kecamatan Benai sebanyak 12.575 (6.239 Laki-laki dan 6.336 Perempuan).
7. Kecamatan Gunung Toar sebanyak 10.122 (5.105 Laki-laki dan 5.017 Perempuan).
8. Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 29.614 (14.746 Laki-laki dan 13.868 Perempuan).
9. Kecamatan Pangean sebanyak 14.523 (7.278 Laki-laki dan 7.245 Perempuan).
10. Kecamatan Logas Tanah Darat sebanyak 16.558 (8.450 Laki-laki dan 8.108 Perempuan).
11. Kecamatan Inuman sebanyak 11.708 ((6.009 Laki-laki dan 5.699. Perempuan).
12. Kecamatan Hulu Kuantan sebanyak 6.613 (3.238 Laki-laki dan 3.375 Perempuan).
13. Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sebanyak 8.257 (4.103 Laki-laki dan 4.154 Perempuan).
14. Kecamatan Sentajo Raya sebanyak 22.301 (11.202 Laki-laki dan 11.099 Perempuan).
15. Kecamatan Pucuk Rantau sebanyak 6.964 (3.633 Laki-laki dan 3.331 Perempuan).