Heboh Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Dijual Rp 100 Juta, Ternyata Hanya Segini Harga Jualnya

M. Iqbal 14 Sep 2021, 14:43
Uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit
Uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit

RIAU24.COM - Belakangan ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan fenomena uang jadul dijual dengan harga selangit hingga Rp100 juta di marketplace atau dijual secara online.

Tapi anda harus tahu bahwa uang jadul yang dijual dengan harga ratusan juta Rupiah bisa saja modus penipuan. Karena, harga jual uang jadul di sejumlah toko mata uang kuno di Pasar Baru sangat berbeda jauh dengan fenomena uang jadul yang dijual di lapak online.

Dilansir dari Okezone.com, seorang penjual uang kuno David menjelaskan, harga 1 koin uang Rp500 bergambar bunga melati dan 1 koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit yang kabarnya bisa dijual seharga Rp100 juta, nyatanya koin tersebut di pasaran hanya dibanderol seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 tergantung kondisi.

Sebelumnya, salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 tahun 1992. Uang kertas ini memiliki gambar orang utan berwarna hijau. Yang mana sampai saat ini peredarannya sudah dihentikan, dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.

Selain itu, banyak juga dijual adalah koin Rp1.000 tahun 1993 dengan gambar kelapa sawit, gambar Presiden Soekarno, dan uang Jendral Sudirman.

Tak hanya itu tapi juga ramai dijual uang koin Rp25 keluaran tahun 1996 bergambar buah pala, uang koin Rp50 keluaran tahun 1971, serta uang koin Rp 100 tahun 1978 bergambar wayang dan rumah gadang.

Nilai jualnya yang tinggi tersebut seringkali dikaitkan dengan faktor kelangkaan, tahun terbit, dan nilai historis. Dan di salah satu marketplace, uang koin jadul ini dibanderol dengan harga Rp100 juta per kepingnya

Harga jual ini langsung memicu netizen ikut menawarkan uang jadul milik masing-masing dengan harapan ada yang akan membelinya.

Tapu perlu diingat, Bank Indonesia sebelumnya mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.