Buntut Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Dicap Lari dari Tanggung Jawab: Tidak Sepatutnya Mengelak

Rizka 17 Sep 2021, 15:13
Joko Widodo [Instagram/@jokowi]
Joko Widodo [Instagram/@jokowi]

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo dinilai lari dari tanggup jawab terkait pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut sejumlah pakar, urusan kepegawaian adalah bagian dari wewenang Presiden sebagai pemimpin tertinggi.

Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai Jokowi, sebagai pimpinan tertinggi, seharusnya tak lari dari tanggung jawab dan tetap bisa menertibkan pimpinan KPK.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (16/9).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menjelaskan Jokowi mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"(Presiden) lari dari tanggung jawab persisnya. Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata Feri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai pernyataan Jokowi itu memperlihatkan inkonsistensi seorang pemimpin.

Mulanya, Jokowi menginstruksikan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Ujungnya, ia seolah melupakan pendapatnya tersebut.

"(Respons Jokowi) tidak konsisten dengan pidato pertama terdahulu ketika TWK digugat banyak pihak karena tidak relevan," ucap Sigit.

Atas peristiwa ini, Sigit menganggap KPK akan mengalami kemerosotan atau involusi, dengan pemberantasan korupsi yang bakal mencapai tahapan regresi.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan pegawai KPK itu. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.