1 dari 56 Pegawai KPK yang Dipecat Sebut diri Sebagai Anak Haram

Azhar 17 Sep 2021, 22:16
Gedung KPK. Sumber: Internet
Gedung KPK. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Faisal mencurahkan isi hatinya.

Menurutnya, ke-56 pegawai yang dipecat berstatus anak haram dikutip dari detik.com, Jumat, 17 September 2021.

"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," ujarnya.

Alasan menyebut diri sebagai anak haram karena KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia ke-56 pegawai yang diberhentikan.

KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Dia juga menilai pemberhentian yang dilakukan KPK sebagai tindakan yang biadab.

Dia menganalogikan pemberhentian 56 pegawai tak lolos TWK seperti kelakuan orang-orang di Gerakan 30 September 1965.