Rocky Warga Desa Air Putih dan Dua Rekannya Serta 9 Kg Sabu Digulung Timgab Elang Malaka

Dahari 18 Sep 2021, 00:39
Barang bukti 9 kilogram sabu
Barang bukti 9 kilogram sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Timsus Elang Malaka diantaranya gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Satpol Airud dan Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 9 kilogram sabu.

Ketiga tersangka diringkus Senin 13 September 2021 lalu di Jalan Emas Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Para tersangka diantaranya WI (26) warga Rawa Indah Tampan Pekanbaru, RN (39) warga Lampung dan RP alias Rocky (25) warga Jalan H Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram sabu, 5 unit handpone dan satu unit sepeda motor,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Jumat 17 September 2021 kemarin usai press rilis di Mapolda Riau.

Diutarakan Toni, penangkapan 9 kilogram sabu ini berdasarkan dari penangkapan sebelumnya oleh timsus elang Malaka beserta Sat Pol airud  Bengkalis dan BC Bengkalis sebanyak 40 kilogram sabu terhadap tiga orang tersangka.

"Informasi itu dari tersangka ada akan lewat lagi narkotika jenis Sabu dengan jumlah kiloan, atas informasi tersebut maka tim langsung bergerak dan didapati target sudah menyebrang dari Roro Bengkalis. Kemudian tim meminta bantu pihak IT polda untuk memastikan target tidak lepas karena tim tertinggal di Bengkalis akan nyebrang,"ungkap Toni Armando.

Kemudian, ujar Toni, saat di Pekanbaru tim di back up oleh Direktorat Narkoba polda Riau dan Kanwil BC Riau karna personel timsus masih melaksanakan giat pengembangan awal penangkapan 40 kilogram sabu 9 september 2021.

Setelah mendapatkan kepastian dari tim IT polda Riau, lanjut Toni bahwa dimana target akan melaksanakan transaksi lagi, maka timsus Elang Malaka dan Kanwil BC Riau langsung melakukan penggerebekan di jalan Emas berdekatan di Jalan Kartama Sidomulyo barat kota Pekanbaru.

"Maka disana diamankan seseorang yag mengaku bernama WI dengan BB 9 bungkus besar sabu beserta sepeda motor berikut handphone. Dari tersangka WI menjelaskan bahwa dia disuruh oleh RP alias Rocky dan diarahkan ke seseorang yg tidak dikenal,"ujar Kasat lagi.

Setelah diberi kode 741 tim Elang Melaka berhasil mengamankan di tersangka berikutnya di daerah Kubang tepatnya di SPBU dan terjadi kejar kejaran. Selanjutnya, dari tersangka ini mengaku bernama RN. Kepada petugas tersangka RN mengaku akan membawa narkotika jenis sabu ini ke Jambi dengan upah 30 juta  rupiah (belum dibayar red,).

"Tersangka RN juga mengaku telah melakukan pekerjaan ini sudah sebanyak 3 x. Kemudian tim mencoba ke jambi menunggu perintah dari orang yang merintah tersangka RN. Namun pagi hari nya tersangka mengaku membuang Hp kerjanya saat terjadi kejar kejaran saat penangkapan sehingga tim belum bisa melanjutkan control delevery terhadap pelaku yang ada di Jambi,"bebernya. 

Untuk pelaku Rocky sudah diamankan dan mengaku dikendalikan oleh saudara AS alias AB alias Uncle Jay DPO 2 kasus besar Narkotika Polres Bengkalis. 

"Adapun peran tersangka Yudi sudah 3 x bekerja sebagai kurir narkotika dengan jumlah besar atas suruhan dan diupah oleh Rocky dan pernah dibayar 10 juta rupiah dan pekerjaan sekarang belum tau dan belum dibayar baru dikasi 500 ribu rupiah. Yudi juga menyerahkan BB narkotika jenis sabu ke kurir selanjutnya atas perintah saudara Rocky. Sedangkan peran RN adalah kurir narkotika antar provinsi yang berprofesi sebagai sopir truck pembawa mobil (car carier) dan telah bekerja sebanyak 3 x tetapi saat pengakuanya tidak kenal dengan orang yang menyuruh dengan upah 5 juta perkilo. Dan tersangka Rocky sebagai pengendali yang langsung berhubungan dengan Bandar AS alias AB alias Uncle Jay (DPO)," pungkasnya.