Jual Bantuan Covid-19, Kadiskes Meranti Ditangkap

Khairul Amri 20 Sep 2021, 10:48
Kadiskes Kep. Meranti dr Misri digiring ke Polda Riau diduga melakukan  korupsi bantuan covid19.
Kadiskes Kep. Meranti dr Misri digiring ke Polda Riau diduga melakukan korupsi bantuan covid19.

RIAU24.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan korupsi bantuan Covid-19, Jumat, 17 September 2021 lalu.

Ditahannya Misri setelah hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka.

zxc1

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, tersangka diketahui menjual bantuan rapid tes dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs. 

“Alat tersebut seharusnya diperuntukan bagi masyarakat. Namun oleh tersangka, diselewengkan dan dijual untuk satu alat sebesar Rp150 ribu,” jelas Irjen Agung usai melaksanakan apel pagi di halaman Mapolda Riau, Senin, 20 September 2021 pagi.

zxc2

Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Diantaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” tutupnya.