Diduga Palsukan Data, Oknum Dosen Universitas Riau Dipolisikan

Khairul Amri 26 Sep 2021, 09:20
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

RIAU24.COM - PEKANBARU - AHz yang merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 dilaporkan salah satu anggota Kopsa-M ke Polres Kampar. Dosen bergelar doktor di Universitas Riau itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M beroperasi di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Ia dilaporkan oleh Mustaqim yang datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Kampar, Rabu (22/09) siang tadi.

zxc1

Salah satu anggota Kopsa M, Irwansyah membenarkan adanya pelaporan itu. Menurutnya ini buntut dari temuan para pengurus serta anggota Kopsa-M tentang adanya dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M.

"Kita temukan adanya pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," katanya.

Dirincinya dalam perubahan anggaran dasar (AD) Kopsa-M 2016,  Ahz menyebutkan telah disetujui oleh 500 anggota. Namun setelah ditelusuri tanda tangan yang tertera hanya sebanyak 179 buah. Artinya ada 321 tanda tangan tidak ditemukan. 

zxc2

"Malah, dari 179 tanda tangan itu sebagian juga dipalsukan oleh AHz," terangnya.

Kata Irwansyah, tindakan ini dilakukan AHz pada 20 Desember 2016 silam.

Dikonfirmasi adanya laporan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba mengaku belum mengetahui secara pasti. "Blm saya cek, nanti saya cek dulu ya," katanya.

Sementara Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak dirinya. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," katanya 

"Yang jelas ketua AHz murni memperjuangkan petani bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Sementara, tak hanya sampai disitu, nama AHz juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M yang sebelumnya berhasil diamankan para petani di wilayah Polsek Perhentian Raja, Rabu (01/09) lalu.

Saat ini kasus dan barang bukti yakni sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit telah berada diimpahkan ke Polres Kampar. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan scurity Kopsa-M.

Dalam kasus tersebut bukan hanya anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan peggelapan itu sebesar Rp.20 juta.