FGD Polres Kuansing Bertajuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Replizar 27 Sep 2021, 08:47
Saat FGD
Saat FGD

RIAU24.COM - paya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak, pada masa pandemi covid -19, menjadi tema dalam Focus Discussion Group (FGD) yang digelar oleh Polres Kuansing, pada Jumat (24/9). 

Dibuka secara langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si Lebih menekankan kepada para peserta perwakilan pelajar, dari setiap Kecamatan se kabupaten Kuantan Singingi, agar bahu membahu dalam upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Terlebih, sebagaimana diketahui saat ini masih dalam wabah covid-19, sedikit banyaknya tentu akan berpengaruh dan rentan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, "Saya berharap dengan adanya FGD ini, kita dapat terus bersinergi untuk melindungi kaum perempuan dan anak," Ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, faktor utama yang menyebabkan kekerasan  di rumah tangga adalah faktor ekonomi. Oleh karena itu, melalui FDG ini diharapkan sebagai wadah antara Pemerintah dan masyarakat, untuk melindungi anak dan perempuan terhadap kekerasan.

Sementara itu narasumber lain, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, SH dengan materi terkait faktor yang mempengaruhi kekerasan pada anak dan perempuan, bahwa faktor ekonomi, komunikasi yang buruk, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan, termasuk bagian penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya berharap dengan adanya FGD, para peserta FGD dapat menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggalnya," Ujarnya.

Sementara pemateri lain, Kasi Tumbuh Kembang dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinas P2KBP3A, Defriul, S.Pd, MM menyampaikan tentang anak dan perempuan mengapa harus di lindungi. 

"Upaya pencegahan kekerasan anak dan perempuan pada masa pendemi covid-19 yaitu dengan mendirikan komunitas seperti PATBM, SRA, dan PUSPAGA. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat Desa/Kelurahan yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak," ujarnya.

Sekolah Ramah Anak (SRA), sambung dia adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. 

"Begitu juga Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, yang dilakukan oleh tenaga profesional melalui peningkatan kapasitas orang tuaa atau keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak, dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak," Katanya.(Zar)**