Wabup Suhardiman Sampaikan Pidato Pengantar Ranperda APBD-P Kuansing Tahun Anggaran 2021

Replizar 27 Sep 2021, 08:50
Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM menyampaikan Ranperda APBD-P
Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM menyampaikan Ranperda APBD-P

RIAU24.COM -  DPRD Kuansing pada Jumat (24/9) menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna tentang Perubahan Ranperda APBD-P dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri, dan dihadiri langsung Wakil Bupati Suhardiman Amby, Kapolres, Plt. Sekda Agus Mandar, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat dan undangan lainya.

Wakil Bupati Suhardiman Amby dalam pidatonya mengatakan bahwa Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, tetap mengedepankan dan memprioritaskan serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam upaya kewajiban daerah perlindungan peningkatan masyarakat, serta untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kuansing Tahun 2021, yang dibahas bersama DPRD adalah Sebagai Berikut : 

1. Pendapatan Daerah (PAD) Rp. 121.046.062 547,00 dan sebelum terjadi perubahan sebesar Rp. 125.168.152.334,00 atau bertambah Rp.4.122.089.787,00

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
A. Pajak Daerah,
Sebelum Perubahan sebesar Rp. 54.676.906.966,00, dan setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.54.676.906.966,00 

B. Retribusi Daerah, 
Sebelum Perubahan sebesar Rp.9.834.868.523,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.9.834.868.523,00 

C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan,
Sebelum perubahan sebesar Rp 4.740.308.970,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.4.740.308.970,00 

D. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, 
Sebelum perubahan sebesar Rp.51.793.978.088,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.55.916.067.875,00, Atau Bertambah sebesar Rp 4.122 089.787,00 

2. Pendapatan Transfer, 
Sebelum perubahan sebesar Rp 1.114 320.133 600,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.228.471.161.896,00, atau bertambah sebesar Rp.114.151.028.296,00.

Pendapatan Transfer terdiri dari : 

A. Pendapatan Transfer Pemerintah Sebelum perubahan transfer Pusat sebesar Rp. 1.042.766.046.000,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.109.832.864.517,00, atau bertambah sebesar Rp. 67.066.818.517,00

B. Pendapatan Transfer Antar Daerah,
Sebelum perubahan sebesar Rp. 71.554.087.600,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.118.638.297.379,00 atau bertambah sebesar Rp.47.084.209.779,00.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 
Sebelum perubahan sebesar Rp.0,00 (Nol perubahan rupiah), dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 47.324.400.000,00 atau bertambah sebesar Rp 47.324.400.000,00.  

Sehingga Total Pendapatan Daerah Perubahan Rp.1.235.366.196.147,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. Rp. 1.400.963.714.230,00 atau bertambah 

Sedangkan Belanja Daerah, terdiri dari :

1. Belanja Operasi Sebelum Perubahan Sebesar Rp.908.549.424.790,0 menjadi Rp.1.035.306.255.301,00 atau bertambah Rp. 126.756.830.511,00

2. Belanja Modal,
Sebelum perubahan sebesar Rp. 105.390.178.416,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 153.211.454.143,00, atau bertambah sebesar Rp 47.821.275.727,00 

3. Belanja Tidak Terduga, 
Sebelum perubahan sebesar Rp.8.282.459.922,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.5.463.489.281,00 atau berkurang sebesar Rp.2.818.970.641,00 

4. Belanja Transfer, 
Sebelum dan setelah perubahan sebesar Rp.254.094.093.934,00

Kemudian Pembiayaan Daerah, terdiri penerimaan pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya 40.949.960.915.00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 61.175.343.877.00 atau bertambah sebesar Rp 20.225.382.962.00. Sehingga terjadi Silpa sebesar Rp 14.063.765.448.00.

Suhardiman juga menghimbau khususnya kepada pihak legislatif, bahwa pemerintah siap untuk bergandengan tangan dalam menyusun, dan menggesa berbagai program dan kegiatan yang sudah menjadi prioritas dalam RPJMD 2016-2021.

Dan diharapkan dengan persamaan persepsi dan keselarasan arah yang disesuaikan dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, terwujud percepatan program mewujudkan anggaran dan realisasi pembangunan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut, Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat, serta semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2021. 

"Kami berharap proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD ini, dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya dapat disetujui bersama, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," Tuturnya. (Zar)***