Mahfud MD Sebut Moeldoko CS Tak Bisa Menang Lawan AHY, Walaupun Pakai Pengacara Yusril Ihza Mahendra

Azhar 30 Sep 2021, 07:19
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: Internet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait drama konflik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat dengan Moeldoko CS.

Mahfud mengklaim jika kubu Moeldoko tidak bisa mengubah kepengurusan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat ini.

Artinya, judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan berguna sama sekali.

Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini dikutip dari okezone.com, Rabu, 29 September 2021.

Mahfud menegaskan, apapun keputusan mahkamah, tidak akan mengubah kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.

Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

"Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan," sebutnya.

"Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ujarnya.