Alami Goncangan Ekonomi Akibat Pandemi, Lebih Dari 10.000 Orang Mengalami Kebangkrutan Dan 1.200 Bisnis Terpaksa Tutup di Negara Ini

Devi 30 Sep 2021, 17:20
Foto : WorldofBuzz
Foto : WorldofBuzz

RIAU24.COM - Kita semua pernah melihat cerita dan gambar mengerikan dari toko favorit kita yang harus tutup. Ini termasuk toko ritel , food court dan banyak lagi .

Meskipun sebelumnya tidak ada angka yang jelas tentang berapa banyak bisnis dan individu yang terpengaruh secara finansial oleh pandemi Covid-19 dan penguncian yang dihasilkan darinya, Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengungkapkan beberapa statistik yang mengkhawatirkan kemarin (29 September).

Dalam jawaban tertulis parlemen , dia mengatakan bahwa lebih dari 10.000 orang telah dinyatakan bangkrut selama periode perintah kontrol gerakan (MCO) antara Maret tahun lalu dan Juli. Dia juga mengatakan bahwa total 1.246 bisnis telah ditutup selama periode yang sama.

“Jumlah total kasus kepailitan berdasarkan jumlah individu adalah 10.317.”

Semua itu terungkap sebagai tanggapan atas permintaan pembobolan oleh anggota parlemen Kepong, Lim Lip Eng, sejumlah perusahaan yang tutup selama masa perintah pengendalian pergerakan.

Dalam hal negara bagian, Selangor mencatat jumlah kasus kebangkrutan tertinggi dengan 2.555 , diikuti oleh Wilayah Federal (1.288), Johor Baru (792), Perak (628), Sabah (623), Penang (488), Negeri Sembilan (481). ), Kedah (477) dan Kelantan (419).

Dalam kurun waktu tersebut, bulan dengan insiden kebangkrutan tertinggi tercatat pada September 2020 sebanyak 1.222 kasus , disusul April 2021 sebanyak 1.090 kasus.

zxc2

Sementara dari 1.246 bisnis yang terpaksa ditutup, 497 perusahaan terdaftar di Federal Territories disusul Selangor dengan 273 kasus. Negara bagian lainnya termasuk Johor (90), Penang (63), Perak (53) dan Sabah (52).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penutupan usaha mencapai puncaknya pada November 2020 dengan 144 kasus sebelum turun dan rebound kembali pada Mei 2021 dengan 134 kasus.

“Berdasarkan masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah tidak memberikan bantuan khusus bagi pemilik usaha yang telah menghentikan usahanya. Sebaliknya, pemerintah memberikan bantuan dan insentif untuk mendukung kelangsungan usaha mereka.”

Untuk pelaku usaha, Ismail Sabri menjelaskan bantuan ini berupa Hibah Khusus Prihatin untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Program Subsidi Upah untuk mendukung karyawan serta pembebasan retribusi Human Resources Development Fund (HRDF) dan bank moratorium pinjaman untuk mendukung arus kas bisnis, serta skema kredit mikro.

Sedangkan untuk perorangan, kata dia, pemerintah juga memberikan tunjangan pencarian kerja, bantuan kehilangan penghasilan, program reskilling dan upskilling, bantuan tunai melalui Bantuan Prihatin Nasional dan Bantuan Prihatin Rakyat, moratorium pinjaman, penarikan dana pensiun Karyawan (DPK) dan Covid. -19 bantuan khusus.