Pengadilan Setujui Pemerintah India Untuk Siapkan Dana Rp 4,3 Triliun ke Warga yang Keluarganya Meninggal Akibat Covid-19

Riki Ariyanto 5 Oct 2021, 09:41
Pengadilan Setujui Pemerintah India Untuk Siapkan Dana Rp 4,3 Triliun ke Warga yang Keluarganya Meninggal Akibat Covid-19 (foto/int)
Pengadilan Setujui Pemerintah India Untuk Siapkan Dana Rp 4,3 Triliun ke Warga yang Keluarganya Meninggal Akibat Covid-19 (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah India akan membayar senilai USD670 (Rp 9,6 juta) sebagai kompensasi keluarga terdekat dari almarhum. Rencana ini sudah disetujui Pengadilan tinggi India, Senin (4/10/2021).

Dilansir dari Okezone, berdasarkan perhitungan CNN, jumlah pembayaran mencapai lebih dari USD300 juta (Rp 4,3 triliun). Hal itu disesuaikan berdasarkan jumlah kematian India terkini.

Kementerian kesehatan India mengatakan secara resmi mencatat 448.997 kematian akibat Covid-19 pada Senin (4/10/2021) pagi waktu setempat. Setelah serangkaian audiensi, kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pernyataan pada September lalu yang menawarkan kompensasi kepada anggota keluarga semua korban Covid-19, termasuk orang yang meninggal sebab bunuh diri setelah mendengar diagnosis.

Komite ganti rugi pasca ditugaskan untuk menangani setiap dan semua masalah yang berkaitan dengan penyebab kematian dari anggota keluarga. Program ini memungkinkan keluarga terdekat guna klaim kompensasi secara surut, dan bakal terus diberikan untuk kematian yang mungkin terjadi pada fase pandemi Covid-19 di masa depan.

Berdasarkan keputusan pengadilan, korban yang meninggal dunia dalam waktu 30 hari pasca diagnosis bakal memenuhi syarat, termasuk orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan kemudian wafat.

Advokat Gaurav Bansal mengatakan yang mengajukan petisi asli, pengadilan memutuskan bahwa tak ada negara bagian yang dapat menolak kompensasi. Bahkan jika sertifikat kematian seseorang tak mencantumkan Covid-19 sebagai penyebab kematian.

Dalam masalah tersebut, komite penanganan keluhan bakal memeriksa catatan pasien yang meninggal dunia dan menghubungi keluarga terdekat dalam waktu 30 hari.

"Semua RS terkait di mana pasien dirawat dan diberikan perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan, dan lain-lain kepada anggota keluarga almarhum, ketika diminta," demikian bunyi putusan tersebut.

"Sesuai undang-undang, ini bukan sedekah. Ini hak hukum orang yang mengajukan ganti rugi," sebur Bansal kepada CNN pekan lalu.