Terpidana Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Lebih dari Satu Abad Lamanya

Amerita 7 Oct 2021, 14:19
Khalil Wheeler-Weaver (25)
Khalil Wheeler-Weaver (25)

RIAU24.COM - Seorang terpidana pembunuh berantai New Jersey yang menggunakan aplikasi kencan untuk memikat korbannya pada 2016 dijatuhi hukuman 160 tahun penjara pada Rabu (6/10).

Khalil Wheeler-Weaver (25) mengaku dijebak atas pembunuhan tiga wanita, namun dia hanya terdiam saat hakim menjatuhkan hukuman.
zxc1
Anggota keluarga korban Robin West dan Sarah Butler  muncul di pengadilan untuk membaca pernyataan emosional.

Tiffany Taylor, korban selamat dari serangan Wheeler-Weaver, menceritakan kisah traumatisnya di ruang sidang.

“Seluruh hidup saya berbeda; Saya tidak memakai riasan lagi; Saya tidak punya teman. Saya selalu paranoid. Tapi saya senang masih berada di sini,” kata Taylor.
zxc2
“Saya harap Anda tidak menunjukkan penyesalan apa pun padanya, karena dia tidak menunjukkan penyesalan apa pun,” pinta Taylor kepada Hakim Pengadilan Tinggi Mark S Ali.

Wheeler-Weaver mencekik tiga wanita setelah bertemu mereka dari situs kencan online untuk berhubungan seks.

Dia kemudian membuang mayat mereka di utara New Jersey antara September dan Desember 2016.

“Terdakwa percaya bahwa para korban ini dapat dibuang. Mereka dibunuh dan kemudian dia menjalani harinya seolah-olah tidak ada yang terjadi. Tetapi kehidupan masing-masing wanita ini penting,” kata Asisten Jaksa Wilayah Essex, Adam Wells.