Dianggap Memiliki Nama Terlalu Panjang Hingga 18 Kata, Bocah Asal Tuban Ini Minta Bantuan Jokowi Untuk Dibuatkan Akta Kelahiran

Devi 8 Oct 2021, 15:05
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

RIAU24.COM -  Ada yang bilang nama adalah restu dari orang tua, tapi bisa jadi justru sebaliknya bagi anak laki-laki Indonesia ini. Sepasang suami istri di Kabupaten Tuban, Indonesia, kehabisan akal saat mereka berjuang untuk mendaftarkan putra mereka secara resmi, yang namanya terlalu panjang untuk sistem catatan sipil.

Ia memiliki nama lengkap : Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. 

Dia menggunakan nama panggilan Cordo, seperti dilansir dari Coconuts Jakarta. 

Ia lahir pada Januari 2019, namun hingga kin belum menerima dokumen resminya. 

Ayah bocah itu, Arif Akbar, mengatakan kepada Kompas, "Saya sudah berjuang selama tiga tahun untuk memproses akta kelahiran [anak saya] di agensi. Setiap kali kami mengunjungi kantor, kami disuruh menunggu. Terakhir kali kami pergi, kami ditawari solusi untuk mengganti nama anak saya." 

Namun, pasangan itu tidak mau melakukannya, dengan alasan bahwa semua 18 nama Cordo memiliki makna filosofis yang dalam, berisi harapan dan doa mereka untuk masa depannya. 

“Arti namanya adalah agar dia menjadi sosok duniawi yang dikenal di seluruh dunia, individu yang tidak berpikir sempit, atau primordial, tetapi memiliki wawasan global serta inisiatif dan kekuatan untuk mewujudkan agungnya. wawasan," jelas ayahnya di Detik.

Bertekad untuk mempertahankan namanya apa adanya, Arif dan istrinya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengizinkan dokumennya diproses. 

Cuplikan surat tersebut berbunyi, “Surat terbuka kami kepada Anda adalah harapan terakhir kami dan untuk berbagi kesedihan kami. Mungkin ada yang berpikir, 'Apalah arti sebuah nama?', tapi menurut adat kami nama adalah karakter seseorang, kebanggaan, doa dan harapan." 

Mereka juga menyatakan bahwa putra mereka perlu mendapatkan dokumen resminya untuk mendaftar di sekolah. Hingga berita ini ditulis, Presiden Indonesia belum memberikan pernyataan apapun terkait permintaan pasangan tersebut. 

Rahmad Ubaid, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, membenarkan bahwa sistem catatan sipil di wilayah itu memiliki batasan ketat 55 karakter, termasuk spasi.  Namun, dia juga menekankan bahwa pihak berwenang tidak meminta nama bocah itu diubah, tetapi hanya "disesuaikan dengan maksimal 55 karakter" agar sesuai dengan dokumen resminya. 

Cordo bukanlah anak pertama yang diberi nama aneh dan unik. Pada Juni 2021, putra seorang pengembang web Filipina menjadi terkenal ketika ibunya mengumumkan di Facebook bahwa namanya adalah HTML. Pada tahun 2020, seorang gadis Indonesia juga membuat berita ketika diketahui bahwa nama resminya adalah 'Y' — huruf terakhir dalam alfabet Jawi.