206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia

Riki Ariyanto 18 Oct 2021, 22:35
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia (foto/ok nt)
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia (foto/ok nt)

RIAU24.COM - Ternyata sepanjang Tahun 2021, ratusan warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

Dilansir dari Tempo, dirinya menyebutkan sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021. "Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," ujar Judha Nugraha pada diskusi bertajuk Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Judha menyebut dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia termasuk negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Selain Malaysia, lima warga negara Indonesia juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di Cina, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura. "Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selain narkoba, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lainnya.

Kalau merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan. Sepanjang tahun 2021, pemerintah melalui Kemlu sudah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan pada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air. "Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kami bebaskan," kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.