Polisi Berhasil Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Punya Nasabah 8.000 Orang

M. Iqbal 19 Oct 2021, 07:10
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Detik.com)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara pada Senin malam, 18 Oktober 2021.

Melansir Tempo.co, dalam penggerebekan ini, kantor pinjol ilegal yang menjadi sasaran adalah PT ANT Information Consulting. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dari perusahaan ini.

Mereka antara lain bekerja sebagai supervisor telemarketing, debt collector, serta bagian umum dan collecting.

"Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal, kalau kami lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," kata Auliansyah. 

Sama seperti kantor pinjol ilegal lainnya, manajemen menyewa sebuah ruko yang dijadikan kantor tapi tidak dipasang plang perusahaan. Dari luar, ruko berlantai empat itu nampak seperti gedung kosong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dia menyebut para penagih perusahaan pinjol kerap mengancam para korbannya untuk membayar utang. Mereka juga kerap meneror korban dengan mengirimkan konten pornografi.

"Kami mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mana saja," terang Auliansyah.