Menilik Kembali Pernyataan Ilmuwan Asal Negeri Jiran Sebut Pulau Natuna Punya Malaysia Bukan Indonesia

Rizka 5 Nov 2021, 09:36
google
google

RIAU24.COM -  Hingga saat ini Laut Natuna masih menjadi sengketa di antara banyak negara tetangga, termasuk China dan Malaysia.

Ilmuwan asal Malaysia tiba-tiba buat pengakuan yang bikin geleng-geleng kepala.

Dikabarkan salah satu media milik Malaysia, MStar7 pada Desember 2013 lalu, Mohd Hazmi Modh Rusli, dosen senior di Universiti Sains Islam Malaysia dan Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment, Universiti Malaysia Terengganu menyebut Sejarah Kepulauan Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaya yang kemudian dikenal dengan Malaysia.

Menurut Mohd Hazmi Modh Rusli, jika dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.

Sedangkan perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam satu garis lurus. Dengan lantang, sang ilmuwan mengatakan masuk akal jika kepulauan Natuna tidak miliki hubungan dengan Indonesia.

Dikatakannya, Kepulauan Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.

Wilayah-wilayah tersebut adalah milik Indonesia yang mewarisinya dari bekas penjajahnya, Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.

Ia menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.

Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani. Hal itu tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.

Padahal, jika Traktat 1824 dicermati, Belanda tidak berhak membuka pemukiman di wilayah utara pulau Singapura yang jelas-jelas berada dalam wilayah pengaruh Inggris.

Logikanya, mengingat kepulauan Natuna masih berada dalam wilayah hukum pemerintah Johor ketika Perjanjian 1824 ditandatangani, seharusnya berada di bawah pengaruh Inggris yang merupakan pelindung kesultanan Johor saat itu.

"Oleh karena itu, mungkin ada argumentasi yang mengatakan kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957 melalui konsep utti possideti juris," ucap Mohd Hazmi Modh Rusli.

Dijelaskannya, Indonesia secara resmi memasukkan kepulauan Natuna sebagai wilayahnya pada tahun 1956, setahun sebelum Malaya (Malaysia) merdeka dan 6 tahun sebelum Konfrontasi Malaysia dengan Indonesia.

Malaysia saat itu masih di bawah kekuasaan Inggris dan belum menjadi negara berdaulat untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna.

Meskipun Malaya mencapai kemerdekaan pada tahun 1957 dan menjadi Malaysia pada tahun 1963, Konfrontasi Malaysia-Indonesia yang terjadi pada tahun 1962-1966 mungkin telah mengalihkan perhatian pemerintah Malaysia saat itu yang lebih fokus untuk mengakhiri konflik dengan Indonesia.

Sementara itu, Indonesia membutuhkan kepulauan Natuna agar dapat ditarik garis kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau di dalam wilayah Indonesia untuk mewujudkan laut kepulauan untuk memenuhi cita-citanya menjadi negara kepulauan (Archipelago State) berdasarkan hukum maritim internasional.

Oleh karena itu, kemungkinan besar, atas dasar keinginan untuk mengakhiri konfrontasi dan berdamai dengan tetangga sekutu, masalah klaim kedaulatan atas kepulauan Natuna mungkin belum menjadi prioritas pemerintah Malaysia saat itu.