Rugikan Negara 940 Miliar dan Menyuap Polisi Agar Namanya Dihapus Dari DPO, Djoko Thandra Hanya di Vonis 3,5 Tahun Penjara

Fitrianto 9 Nov 2021, 12:33
WallpaperBetter
WallpaperBetter

RIAU24.COM -  Sosial media sekarang merupakan hal yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Karena dapat memudahkan aktivitas manusia, baik dalam pekerjaan, sekolah, dan bisa di gunakan untuk hal lain yang berguna

Sosial media saat ini juga telah banyak tersaji yang bisa di akses, dan sosial media juga bisa di jadikan wadah untuk bisa menyalurkan inspirasi dalam membuat sebuah karya dalam bentuk digital. Dalam menggunakan sosmed harus benar benar pandai.

Dalam menggunakan sosial media kitab bisa dikenal banyak orang, baik itu dari hal yang positif maupun hal negative yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak. Banyak ragam sosial media untuk kita berkreasi sepetii Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook dan masih banyak lagi

Di sosial media juga bisa berbagi kisah dari yang mengharukan, mengenaskan, sebuah tragedi. Sosial media juga wadah juga tempat segala informasi terbaru atau terupdate.

Seperti yang beredar di sosial media Instagram dimana ada sebuah kejadian mengenai seorang koruptor yang telah merugikan negara sebesar 940 miliar dan berani menyuap polisi hanya di vonis 3,5 tahun penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu (28/7).

Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Rusydi, Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI inidiketok pada 21 Juli 2021.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai sebuah kejadian mengenai koruptor di vonis penjara 3,5 tahun penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @wowfaktainfo (07/11/2021). Setkidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@Andreastna :” ???????????????????? azab paling pedih menanti bila sampai mati tidak mengkafarat itu semua kesalahannya. “

@_adam0412 :” HAKIM BAIK, DICARINYA LEBIH LAMA ???? “

@kalemcarlitos :” Waooww tidaak kaget Sam sekali “

@putuananda1 :” Serius ? “

@dautboiy :” terserah “

@widawatidewi28 :” Bodo amat udh percuma juga “

@nugraha_surya99 :” What????? “