Gugatan Ditolak, AHY Sindir Kubu Moeldoko: Kami Telah Mencium Gelagat Mereka yang Gemar 'Memamerkan' Kekuasaannya

Rizka 11 Nov 2021, 09:32
Agus Harimurti Yudhoyono [Instagram/@agusyudhoyono]
Agus Harimurti Yudhoyono [Instagram/@agusyudhoyono]

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) resmi menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyambut baik putusan tersebut.

AHY lantas memberikan sindiran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Hal ini disampaikannya ketika tengah berada di Rochester, Amerika Serikat (AS), untuk mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjalani pengobatan kanker prostat.

AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon kemarin sore waktu Rochester.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY detikNews, Rabu (10/11).

AHY mengaku telah memprediksi judicial review yang diajukan eks kader PD dengan bantuan Yusril Ihza Mahendra ke MA hanya akal-akalan. Menurutnya, langkah itu diambil untuk tujuan merebut Partai Demokrat.

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.

AHY mengibaratkan Partai Demokrat seperti properti. Menurutnya, Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah atas properti tersebut.

"Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," ucapnya.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," lanjutnya.

AHY menyebut pihaknya dari awal memang sudah mengendus gelagat Moeldoko. Dia mengatakan Moeldoko meyakinkan para kadernya bahwa MA akan mengabulkan gugatan mereka karena kekuasaan Moeldoko.

"Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar 'memamerkan' kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

AHY lantas menyinggung langkah pamer kekuasaan oleh Moeldoko sejatinya telah mencoreng nama Presiden Jokowi. Tak hanya itu, Moeldoko juga dinilai telah menabrak etika politik, moral dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan," imbuhnya.

AHY lantas menyampaikan bahwa ada salah satu matan kader pengguggat AD/ART Partai Demokrat yang meminta maaf kepadanya dan ingin kembali. Dia pun memastikan bakal membuka pintu maaf bagi para mantan kader yang mengakui kesalahannya.