Sah! Biden Tanda Tangani UU yang Perketat dan Batasi Gerak Gerik Huawei China

Amerita 12 Nov 2021, 09:39
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM - Presiden Joe Biden pada Kamis (11/11) menandatangani undang-undang untuk mencegah perusahaan seperti Huawei Technologies atau ZTE yang dianggap ancaman keamanan menerima lisensi peralatan baru dari regulator AS.
zxc1
Secure Equipment Act, upaya terbaru oleh pemerintah AS untuk menindak perusahaan telekomunikasi dan teknologi China, disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS pada 28 Oktober dan awal bulan ini oleh DPR AS dengan suara 420-4.

Undang-undang baru mengharuskan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk tidak lagi meninjau atau menyetujui aplikasi otorisasi apa pun untuk peralatan yang menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional.
zxc2
Komisaris FCC, Brendan Carr, mengatakan komisi tersebut telah menyetujui lebih dari 3.000 aplikasi dari Huawei sejak 2018. 

"Undang-undang tersebut akan membantu memastikan bahwa peralatan tidak aman dari perusahaan seperti Huawei dan ZTE tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam jaringan komunikasi Amerika", kata Carr.

Pada Maret, FCC menetapkan lima perusahaan China sebagai ancaman terhadap keamanan nasional di bawah undang-undang 2019 yang bertujuan melindungi jaringan komunikasi AS.

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk Huawei dan ZTE, serta Hytera Communications Corp, Hangzhou Hikvision Digital Technology dan Zhejiang Dahua Technology.

"Amerika Serikat, tanpa bukti apa pun, masih menyalahgunakan keamanan nasional dan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan-perusahaan China," kata Zhao Lijian, juru bicara kementerian luar negeri China pada Juni, menyinggung undang-undang yang ditetapkan AS.

FCC juga dapat mencabut otorisasi peralatan sebelumnya yang dikeluarkan untuk perusahaan China.