JPU Tuntut Seumur Hidup, Komplotan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Ektasi

Dahari 12 Nov 2021, 16:54
Foto Net ilustrasi
Foto Net ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak lima orang terdakwa kasus peredaraan narkoba 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ektasi yang berhasil diungkap Polda Riau medio Maret lalu kini menunggu nasib putusan Pengadilan Negeri (PN)  Bengkalis.

Mereka diantaranya bernama Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi, sebelumnya pada sidang, Kamis 11 November 2021 sore kemarin mereka telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

JPU saat itu menyampaikan tuntutan kepada lima terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal ini diungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf Jumat 12 November 2021 kepada sejumlah wartawan.

Diutarakannya, sidang lima terdakwa ini dipimpin majelis hakim diketuai Tia Rusmaya SH didampingi dua hakim anggota diantaranya Ulwan Maluf serta Belinda Rosa Alexandra.

"Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup,"ungkap Ulwan.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan sama sekali. Sehingga sidang lanjutan direncanakan digelar pada 18 November mendatang dengan agenda putusan.

"Mereka tidak mengajukan sama sekali nota pembelaan, namun melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum PN Bengkalis Windrayanto, menyampaikan permohonan kepada majelis untuk keringanan hukuman," ujarnya.

Kasus lima terdakwa ini diungkap Polda Riau dan Polres Bengkalis medio Maret lalu, Saat itu aparat gabungan berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Provinsi Riau. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita.

Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Herman (37).

Kurir laut berhasil lolos, Namun tidak dengan Herman, ia berhasil diamankan aparat. Herman sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, meski sudah diperingatkan agar tidak kabur.

Karena tak mau berhenti, senjata petugas terpaksa menyalak. Timah panas pun bersarang di betis kaki sebelah kiri Herman. Ia pun tak berkutik lagi.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (1/3) lalu di daerah Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Polda Riau, pada Jumat (26/2). Bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Desa Tenggayun dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat beberapa nama yang diduga terlibat sebagai jaringan bandar narkoba. Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga jaga di wilayah pantai Jangkang. Dan ini sudah kesekian kali negara Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.