Warga Indonesia di Malaysia Terancam Dipaksa Pulang Kampung, Ini Penyebabnya

Azhar 18 Nov 2021, 21:21
Ilustrasi. Foto: Liputan BMI
Ilustrasi. Foto: Liputan BMI

RIAU24.COM -  Warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran asal Nusantara mendapat ancaman dari Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).

Acaman itu berupa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dikutip dari ANTARA, Kamis, 18 November 2021.

Imigrasi Malaysia dengan tegas menyatakan tidak akan ragu mengusir WNI atau pekerja migran jika tidak menaati prokes.

Tak hanya WNI, JIM juga memberlakukan aturan tersebut kepada seluruh warga asing di Malaysia. Pernyataan itu dibenarkan Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

Peraturan baru tersebut dipicu ketika kasus warga negara asing melanggar SOP pencegahan COVID-19.

Dalam pernyataannya, Imigrasi Malaysia menemukan beberapa orang sengaja menantang agar pemerintah setempat mengambil sikap.

Selain diusir pulang ke negara asal, Imigrasi Malaysia juga tidak akan segan memasukkan WNA pelanggar prokes ke daftar hitam (blacklist).

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," ucapnya.