Di Korea Utara, Hukuman Jika Ketahuan Menonton Film Porno Adalah Kematian

Rizka 21 Nov 2021, 12:49
google
google

RIAU24.COM -  Peredaran film porno masih marak beredar karena belum adanya hukuman bagi para pembuat, pengedar, serta para penontonnya. Namun, hukuman yang sangat keras bagi siapapun yang memiliki keterkaitan dengan film porno, dilakukan oleh Korea Utara yang kita kenal sebagai negeri tirani.

Diketahui dari berbagai sumber, negara yang kini dipimpin oleh Kim Jong-Un itu sudah menerapkan hukuman mati bagi siapapun yang membuat dan menonton film porno.

Pada November 2013 lalu, ada sekitar delapan puluh orang dieksekusi di depan umum di kota-kota seluruh Korea Utara karena 'kesalahan kecil' termasuk menonton film-film Korea Selatan serta mendistribusikan pornografi.

Bahkan, saat itu, salah satu koran asal Korea Selatan, JoongAng Ilbo sempat mengutip dari salah satu sumber bahwa hal tersebut telah menjadi eksekusi publik skala besar pertama di bawah kekuasaan Kim Jong-Un. Mereka yang dijatuhi hukuman saat itu, dituduh menonton dan melakukan perdagangan ilegal video Korea Selatan, memiliki kitab suci, atau terlibat dalam praktek prostitusi.

Bisa jadi tindakan itulah yang memancing beberapa sineas Hollywood untuk selalu menyudutkan Kim Jong-Un di beberapa film. Salah satunya bisa dilihat dalam film komedi berjudul The Interview yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Sementara jika kita membandingkannya lagi dengan negara-negara lain. Terdapat cukup banyak perbedaan yang kentara. Contohnya saja Swedia yang melegalkan pornografi untuk semua usia.

Di Australia, pemerintahnya melarang wanita yang memiliki bra cup A untuk menjadi bintang porno demi menghindari tindak kejahatan pedofilia. Jepang sendiri telah lama melegalkan pornografi, tetapi melakukan sensor terhadap bagian intim dan rambut kemaluan bintang porno.

Lebih jauh lagi, Perancis juga melegalkan pornografi dan mendapatkan pajak sebesar 33 persen dari industri kontroversial tersebut. Berlanjut ke Brazil, aktor bintang porno diharuskan memakai kondom saat syuting berlangsung.

Mungkin Tiongkok bisa dianggap memiliki aturan yang setara dengan Korea Utara biarpun tidak terlalu berat. Menonton film porno di sana bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3 tahun.

Kehadiran film porno memang dianggap oleh sebagian masyarakat dunia sebagai hal yang meresahkan. Hal itu dikarenakan adanya tudingan bahwa film tersebut menjadi penyebab utama munculnya gaya hidup seks bebas serta timbulnya berbagai macam kasus pemerkosaan.