Pengadilan Agama Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Hak Asuh Gala Sky: Bohong, Mungkin Karena Ingin Ramai Aja

Rizka 22 Nov 2021, 14:21
Vanessa Angel dan Gala Sky [Instagram/@vanessaangelofficial]
Vanessa Angel dan Gala Sky [Instagram/@vanessaangelofficial]

RIAU24.COM -  Polemik hak asuh Gala Sky, anak dari Vanessa Angel dan Bibi Ardianysah masih ramai dibicarakan oleh publik.

Beredar kabar menyebut bahwa hak asuh Gala jatuh ke tangan orang tua Bibi, Faisal. Namun, kabar tersebut belakangan dibantah oleh Humas Pengadilan Jakarta Barat, Sulaiman. Ia menyebut bahwa belum ada putusan apa pun terkait hak asuh atas Gala.

Sulaiman mengungkapkan bahwa permohonan hak asuh sendiri baru diajukan oleh Ayah Bibi pada 15 November lalu. Sementara itu, sidang pertama akan dilangsungkan 30 November mendatang.

“Belum, belum ada putusan (hak asuh Gala Sky) jadi baru daftar aja tanggal 15 November kemarin. Jadi belum ada putusan. Sidangnya aja nanti tanggal 30 November, hari Selasa besok. Jadi itu kalau ada yang nyatain udah putus, artinya bohong, tidak benar,” ujarnya dilansir dari kanal Youtube Seleb Oncam News, Senin (22/11).

Pengadilan Jakbar sendiri dengan tegas menyebut bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.

“Ya itu mungkin karena ingin ramai aja. Padahal putusan belum ada, sidang aja belum," lanjutnya.

Sulaiman juga menegaskan bahwa permohonan hak asuh diajukan oleh orang tua Bibi, dan bukanlah oleh orang tua.

“Bahwa perkara Bibi dan Vanessa almarhum perkara hak asuh, itu ornag tunaya Bibi yang bernama Pak Faisal baru mendaftarkan tanggal 15 November dan Insyaallah sidangnya tanggal 30 November, Selasa depan. Kalaupun mereka baca di SIPP bahwa hak asuh ada pada orang tua Bibi, memang itu baru permohonan dia. Karena itu permohonan Bibi ingin agar anak yang bernama Gala diasuh oleh Haji Faisal. Itu emang ada, itu baru permohonan,” lanjutnya.

Mengenai putusan surat yang beredar, Sulaiman menyebut bahwa itu merupakan SIPP yang dapat diakses bebas oleh publik melalui situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Barat.