Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Kejar Polantas Pakai Celurit, Netizen: Lama Tinggal di Hutan

Rizka 26 Nov 2021, 15:22
google
google

RIAU24.COM -  Seorang pengemudi mobil mengejar polisi lalu lintas (Polantas) dengan celurit di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), viral di media sosial. Pria bernama M Nur (39) itu diduga mengejar Polantas dengan celurit karena tak terima motor yang dikendarai anaknya disita. 

Peristiwa itu bermula saat korban polantas Angga Novriadi bersama anggota lain melakukan patroli di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (25/11). Dia menghentikan pemotor yang tidak mengenakan helm untuk dilakukan pemeriksaan.

Ternyata, pemotor tersebut tidak membawa STNK dan SIM sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan. Setelah diberi surat tilang dan ditandatangani oleh pengendara, anggota kepolisian lalu lintas tersebut kembali melanjutkan kegiatannya, sementara pemotor pulang.

Beberapa saat kemudian, datang satu mobil dan berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan lalu lintas. Ternyata bapak dari pemotor yang ditilang turun dari mobil sambil marah-marah kepada petugas.

Pelaku kembali ke dalam mobil dengan mengambil sebilah celurit dan mengejar sambil mengayunkannya ke arah Polantas Angga. Korban pun jatuh bangun tersungkur ke parit akibat dikejar pelaku.

Beruntung, polantas itu berhasil menyelamatkan diri namun kakinya kanannya terkilir.

Peristiwa ini lantas mendapat sorotan dari netizen, mereka turut mengomentari kocak.

"Lama tinggal dihutan, jadi kaget ada manusia di jalanan," ungkap @aryaajisyah***

"Masuk bui lewat jalur prestasi, patut diapresiasi," ungkap @ipuldiva***

"sudah sah kah untuk di tembak timah panas di kakinya ?," ungkap @prasthada***

Tiga jam setelah kejadian, pelaku diamankan dalam pelariannya ke arah Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Barang bukti disita mobil Taft nomor polisi BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BG 2937 JU, sebilah celurit, dan parang.