Pria Denmark yang Merusak Kuil di Bali Akan Dideportasi Setelah Menjalani Hukuman Penjara

Devi 29 Nov 2021, 16:16
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Kantor Imigrasi di Bali akan mendeportasi seorang warga negara Denmark bernama Lars Christensen, setelah dia menjalani hukuman penjara karena menendang sebuah kuil di Kabupaten Buleleng dua tahun lalu. 

Christensen pertama kali dilaporkan oleh mantan istrinya karena merusak kuil di rumahnya pada Oktober 2019, dengan seluruh insiden telah difilmkan oleh seorang tetangga. Sang mantan istri, Ni Luh Sukerasih, kemudian melaporkan aksi perusakan tersebut ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan. 

Ini diikuti dengan klarifikasi dari Christensen sendiri, yang mengklaim bahwa dia benar-benar menurunkan patung untuk menggantikannya dengan yang lain. Pelinggih, atau kuil, dianggap suci oleh umat Hindu Bali, dan itu adalah tempat di mana mereka akan menempatkan persembahan mereka kepada para dewa. 


Namun, polisi kemudian menangkap Christensen awal tahun ini. Dia kemudian dinyatakan bersalah atas penodaan agama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. 

Kantor Imigrasi di Bali telah menahan orang asing itu setelah dibebaskan Jumat lalu. 

"Orang tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk . 

Menurut Jamaruli, Christensen juga telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Indonesia karena merusak tempat-tempat suci dan karenanya dapat dideportasi. 

“Dia telah melakukan tindakan yang berbahaya dan patut dicurigai membahayakan keselamatan dan ketertiban umum,” kata Jamaruli.