Selain Sebagai Jaksa Gadungan, HBU Juga Resedivis Baru Bebas Dari Rutan Kelas I Medan

Dahari 1 Dec 2021, 00:12
Tersangka HBU saat diamankan petugas kejaksaan negeri dan Satreskrim Polres Bengkalis
Tersangka HBU saat diamankan petugas kejaksaan negeri dan Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku mengaku sebagai anggota Kejaksaan diamankan petugas kejaksaan Negeri Bengkalis dibackup Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 30 November 2021 kemarin pukul 12.00 wib.

Pelaku berinisial HBU (46) itu merupakan Jaksa gadungan dan diduga resedivis dari medan. HBU ditangkap di Jalan pelajar Dusun II desa pangkalan nyirih, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Riau setelah pelaku menikah siri dengan warga Rupat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungannya mengaku sebagai seorang Jaksa bertugas di tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. HBU juga mengaku sebagai penyidik dan pusat pemulihan aset (PPA) dan pelaku juga dapat membantu jika masyarakat khusus warga rupat untuk kepentingan pengurusan perkara,"ungkap Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH, Rabu 1 Desember 2021.

Rahmat Budiman kembali menerangkan bahwa adapun pada bulan April 2021 pelaku melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48) sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook.

Kemudian, pada perkenalan tersebut pelaku mengenalkan diri kepada warga Rupat itu sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Dari bulan April 2021 HBU ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat, menutupi kecurigaan pelaku mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja,"ujarnya.

Kepada petugas, ungkap Kajari Bengkalis lagi, pelaku mengakui bahwa mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan membeli secara online.

"HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan. Namun pelaku merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat,"ungkap Rahmat Budiman lagi.

Selama dalam aksinya pelaku mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.

Dia juga menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus kasasi di Mahkamah Agung.

"Untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 450 juta rupiah, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari. Saat digeledah, beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh pelaku, juga didapatkan 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan,"pungkasnya.