Tak Punya Roti dan Beras, Ayah di Afghanistan Jual Anaknya Berusia 9 Tahun Menuai Kecaman Publik

Riki Ariyanto 4 Dec 2021, 20:32
Tak Punya Roti dan Beras, Ayah di Afghanistan Jual Anaknya Berusia 9 Tahun Menuai Kecaman Publik (foto/int)
Tak Punya Roti dan Beras, Ayah di Afghanistan Jual Anaknya Berusia 9 Tahun Menuai Kecaman Publik (foto/int)

RIAU24.COM - Kisah memilukan dialami seorang anak 9 tahun yang "dijual" ayahnya akibat kemiskinan. Beruntung anak tersebut Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Too Young to Wed.

Dilansir dari Okezone, gadis itu diselamatkan setelah dijual untuk dinikahkan dengan seorang pria yang lebih tua di Afghanistan. Organisasi tersebut membantu menyelamatkan Parwana Malik setelah sang ayah yang menjualnya, dan pria berusia 55 tahun yang membelinya, berubah pikiran.

"Adalah keharusan moral bahwa komunitas internasional tidak meninggalkan perempuan dan anak perempuan Afghanistan," sebut Stephanie Sinclair dari Too Young to Wed kepada CNN.

Pada November lalu, Parwana dijual sebab ayahnya membutuhkan uang untuk menghidupi seluruh keluarganya. Parwana dijual seharga USD2.200 (Rp32 juta). Penjualan ini sempat tak disetujui ibu dan kakak Parwana.

CNN menemani keluarga itu saat transaksi terjadi di pegunungan Afghanistan. Saat itu Parwana menyebut kepada outlet berita jika sang ayah menjual dirinya kepada seorang lelaki tua.

"Ayah saya menjual saya karena kami tidak punya roti, beras, dan tepung," ujar Parwana.

Setelah dua minggu dengan pria itu, dia melaporkan penganiayaan. "Mereka memperlakukan saya dengan buruk, mereka mengutuk saya, mereka membangunkan saya lebih awal dan saya harus bekerja,” lanjutnya.

Pasca kisahnya diberitakan CNN dan viral, ayah Parwana dan pria yang membelinya itu mendapat banyak kecaman. Hingga keduanya membuat kesepakatan agar Parwana dikembalikan, sementara keluarganya bakal berutang USD2.200 (Rp32 juta) kepadanya.

Sebagai informasi pernikahan di bawah usia 18 tahun adalah ilegal di Afghanistan, tetapi tersebar luas. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari 2018 hingga 2019, 83 pernikahan anak dan 10 kasus penjualan anak berusia enam bulan hingga 17 tahun di provinsi Herat dan Baghdis.

PBB menambahkan pernikahan dengan imbalan mas kawin adalah hal biasa bahkan sebelum pengambilalihan Taliban. Pasca Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus lalu, negara itu telah jatuh ke dalam kemiskinan yang parah, dengan 97 persen orang Afghanistan jatuh miskin pada 2022.