Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 5 Eks Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Fitrianto 9 Dec 2021, 10:44
WallpaperBetter
WallpaperBetter

RIAU24.COM -  Sebanyak lima eks anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut empat tahun penjara karena diduga menganiaya seorang tahanan bernama Herman (39) hingga tewas.

Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH. Sedangkan eks anggota Polresta Balikpapan lainnya yang berinisial KKA dituntut dua tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, enam orang itu dianggap melanggar Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan mengenai masa hukuman yang dituntut, kata Oktario, berdasarkan pertimbangan faktor yang memberatkan dan meringankan.

"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.

Di tambah lagi terdakwa merupakan polisi tapi justru menghilangkan nyawa orang saat bertugas.

Terkait faktor yang meringankan, enam terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan. Dia ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel. Herman ditangkap malam hari sekitar 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, oleh tiga orang tak dikenal.

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah polisi.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka. Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan. Keluarga Herman tak terima saat melihat jenazah Herman penuh luka.

Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai 5 oknum polis dituntut penjara 5 tahun krena menganiaya tahanan hingga tewas ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 2 Ribu tanda suka

@anwr_mst52 :” #polisisesuaiprosedur haha???? “

@yovanmargo :” Wkwkwk cuma 4 tahun ? Belom tar dapet diskon “

@tyas.lcsmart :” Tahanan kok makin serem ya ???????? perempuan nengok bahaya,,tahanannya lebih bahaya lagi “

@egaacahya :” Kalo yang aniaya warga sipil,beda lagi cerita nya “

zxc3

@boy_arman03 :” Rakyat Biasa Membunuh = Hukuman Berat ❌, Polisi Membunuh = Hukuman 4 Tahun ✅ .. Kok bisa"nya Penganiayaan Berat smpai meninggal cuma 4 tahun apalagi aparat loh “