Pemkab Siak Beri Penghargaan Kepada Kejari dan BPN Siak
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, bertempat di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja.
Secara langsung penghargaan diserahkan Bupati Alfedri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbasz, atas keberhasilannya dalam melakukan mediasi pengembalian sisa pelepasan kawasan hutan seluas 5.532 hektar.
Selain itu, penghargaan juga diserahkan Bupati Alfedri kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Budi Satria atas peran aktif dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan ini diberikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Siak dan pihak Pertanahan yang telah mengupayakan mediasi dengan pimpinan PT.DSI. Sehingga PT.DSI bisa mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasinya kepada pemerintah Kabupaten Siak melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Pemkab Siak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Siak yang telah mengupayakan mediasi dengan Pimpinan PT.DSI. Sehingga PT.DSI bisa mengembalikan selisih antara pelepasan kawasan hutan dengan izin lokasinya. Apresiasi juga kepada kepala BPN yang sudah membantu fasilitasi dan memediasi untuk penyelesaian konflik - konflik pertanahan, " sebutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz mengatakan, pihak kejaksaan Negeri Siak melakukan mediasi dengan PT.Duta Swakarya Indah (DSI) ini karena adanya surat kuasa dari Pemerintah Kabupaten Siak.
"Atas surat kuasa dari Pemkab Siak, kami berhasil memediasi dan mendapatkan kembali aset yang selama ini statusnya tergantung dari PT.DSI. Ini Sudah berhasil kita peroleh, insyaallah itu sudah bisa di inventarisir, " ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Siak Budi Satria mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang telah menyerahkan penghargaan atas penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT. DSI.
"Dengan penyerahan sertifikat dari DSI, tentunya kedepannya lahan seluas 5.232 H ini akan kita jadikan objek reforma agraria. Dalam bentuk redistribusi tanah kepada penduduk tempatan disekitar, dengan demikian tidak ada lagi konflik masyarakat dengan DSI, " ungkapnya.(Lin)