Sering Bertengkar Dengan Suami, Ibu Tiri Warga Rupat Aniaya Anak Tiri Hingga Ditetapkan Tersangka

Dahari 11 Dec 2021, 15:10
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan diterbitkan undang-undang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana memperkuat peran masyarakat. 

Seperti ditunjukkan warga Rupat yang memberikan pertolongan dan melapor ke pihak kepolisian bahwa adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur diwilayah lingkungannya.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat press rilis menyampaikan bahwa, kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan kejadian dugaan tindak pidana KDRT serta kekerasan anak dilakukan ibu tiri korban. Kejadian itu, pada hari Rabu (08/12) di jalan proyek Batu panjang Rupat. MN (28) ibu tiri  dari korban GA (8) berawal ada saksi melihat korban GA dalam keadaan lebam di bahagian wajah dan luka di bibir dibawa saksi kerumahnya. 

"Korban mengatakan pelaku kekerasan adalah ibu tirinya MN. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke pihak Polsek Rupat," kata AKP Meki Wahyudi saat didampingi, Kanit PPA dan Wasiah Kabid anak Dinas perlindungan perempuan dan anak Pemkab Bengkalis, Kamis 9 Desember 2021 kemarin.

Mendapat informasi itu, tim Reskrim dari unit PPA bekerjasama dengan Dinas perlindungan perempuan dan anak langsung bergerak untuk memberikan perlindungan terhadap anak itu dengan menurunkan phisokolog dan melakukan visum sekaligus memeriksa saksi saksi yang mengetahui yang mendengar kekerasan terhadap anak tersebut.

"Dari pengumpulan bukti bukti dan keterangan saksi dan korban. Kami menyimpulkan pelakunya adalah ibu tiri korban,"ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MN atau  ibu tiri korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selama berumah tangga dengan Ayah korban sering cekcok atau bertengkar.

" Ayah korban nikah dengan MN setelah ibu korban GA meninggal dunia yang memiliki dua orang anak dan nikah lagi dengan MN yang mempunyai anak umur (12) bulan. Pekerjaan orang tua GA adalah sebagai mengantar barang barang sembako ke kedai atau toko kelontong atau along along di wilayah Rupat dan Rupat utara,"ungkapnya.

"Berawal korban GA baru pulang sekolah dan MN ibu tiri korban menyuruh melanjutkan setrika baju. Ketika MN kembali melihat GA tertidur akibat kelelahan pulang sekolah, MN spontan mengambil strika mengarahkan ke kaki korban dan saksi melihat setelah peristiwa tersebut kondisi korban lebam dan luka dibagian bibir,"ujar AKP Meki lagi.

Dan keterangan Ayah korban pada saat di rumah setelah pulang kerja di malam hari. GA masih bekerja bersih bersih rumah melihat hal tersebut MN dan Ayah korban sering bertengkar dihadapan anaknya. Serta melakukan kekerasan terhadap GA dilakukan MN untuk meluapkan kekesalanya juga mendapat kekerasan dari suaminya.

Sementara, Wasiah, Kabid Anak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan apresiasi kerja keras Polres Bengkalis dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan korban anak agar dapat diberikan perlindungan hukum dan phisologinya.

"Terima kasih jajaran Reskrim polres Bengkalis telah bekerja cepat dan juga warga yang peduli lansung melaporkan kejadian dan memisahkan korban dan pelaku dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada di sekitarnya kejadian KDRT juga kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian,"ungkap Wasiah.

Menurut Wasiah, perilaku kekerasan terhadap anak seperti yang dilakukan ibu tiri merupakan pola asuh yang salah. Dengan melakukan kekerasan terhadap anak, dipastikan ibu tiri juga merupakan korban kekerasan orang tua (suami red,). Sebagai pola asuh tersebut pelan pelan dapat diubah para orang tua demi menyelamatkan masa depan anak.

Seharusnya pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Dia (pelaku red,) dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terancam hukuman lima tahun penjara,"sambung Kasat.