Divonis 4 Bulan Tapi Tidak Dipenjara dengan Dalih Berperilaku Sopan, Rachel Vennya Trending di Twitter: Baik Banget Hakimnya

Rizka 11 Dec 2021, 15:51
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

RIAU24.COM -  Selebgram Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 beberapa waktu lalu. 

Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Hakim pada proses persidangan tersebut meringankan hukuman dari Rachel Vennya karena menilai bahwa selebgram tersebut bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya saat persidangan berlangsung.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Rachel pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Akibat putusan ini, nama Rachel Vennya ramai dibahas di Twitter bahkan hingga saat ini 11 Desember 2021, ia menjadi peringkat kedua dalam Trending Topic Twitter.

Netizen ramai memberikan pendapat terhadap kasus yang dialami selebgram yang satu ini Sebagian besar kesal karena menganggap hukuman yang diberikan tidak adil.

"Enak ya jadi Rachel Venny. Ke LN kerja rasa liburan. Balik ke Jakarta, kabur karantina / sama sekali ga karantina. Jelas2 ada UU yang berlaku, tetap ga dihukum. Sekarang enak jalan kesana jalan kesini, berasa negara punya bapak dia. Negara sampah, UU sampah. Influencer sampah," ungkap @diniso***

"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena "Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani". Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan. Hakim yg Maha Kuasa," ungkap @septianas***

"Baik banget hakimnya ke Rachel Vennya, 1. Hukuman di ringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belir. 2. Tidak di penjara dan hanya di beri hukuman sama percobaan selama 8 bulan. Kalau egini, mending semua kasus di indonesia di ringankan hukumannya intinya sopan.," ungkap @flywithas***

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter.