DY DPO Kasus Tipikor Anggaran Koni Bengkalis Diringkus Pihak Kejaksaan Di Pekanbaru

Dahari 24 Dec 2021, 00:27
Tersangka DY saat dilakukan pemeriksaan
Tersangka DY saat dilakukan pemeriksaan

RIAU24.COM -BENGKALIS -Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkap DY tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor PABBSI sempat masuk dalam DPO bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmat Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH mengatakan, penangkapan DY dilakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dipimpin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,"ungkap Isnan, Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, keberadaan tersangka diketahui dari informasi didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi tersebut, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

"Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"ujarnya.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini 23 Desember 2021 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undan -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.