Nama Denny Siregar Dibawa-bawa Usai Polisi Gercep Seret Bahar Smith Masuk Bui

Azhar 5 Jan 2022, 09:00
Pegiat media sosial Denny Siregar. Sumber: Rmol Jatim
Pegiat media sosial Denny Siregar. Sumber: Rmol Jatim

RIAU24.COM -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan sikap polisi terkait penanganan kasus di Indonesia.

Terutama terhadap kasus ujaran kebenciaan dikutip dari rmol.id, Rabu, 5 Januari 2021.

Yang paling terbaru ketika begitu cepatnya penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat terhadap Bahar bin Smith.

Menurutnya, kasus yang lebih dulu mencuat dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar di Tasikmalaya tak tersentuh hukum.

Padahal, kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dengan menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujarnya.

Menyikapi hal itu, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," ujarnya.

Untuk diketahui, ceramah dugaan berisi ujaran kebencian dari Bahar bin Smith dilakukannya di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 berbuntut pemanggilan polisi.

Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum memiliki kejelasan.